kantor konsultan dan hak kekayaan intelektual
S. Hanah, S.E. yulius Susanto Cung S.H., M.H.
request consultation

YSC Law Office adalah sebuah Firma yang berspesialisasi dalam:

  • - Advokat

  • - Legal Consultant

  • - Civil Criminal

  • - Litigation

  • - Business & Corporate Law

  • - Hak Paten

YSC telah membantu banyak perusahaan dan individu dalam memperoleh serta mempertahankan keunggulan kompetitif melalui layanan dan edukasi yang kami sediakan, sehingga setiap karya intelektual yang diciptakan dapat terlindungi, serta mendorong para wirausaha dan kreator untuk terus berinovasi dan menciptakan karya-karya baru.

overview

 S. HANAH, S.E & YULIUS SUSANTO CUNG, S.H., M.H. (YSC) adalah Kantor Hukum yang bergerak di bidang Kekayaan Intelektual. Ruang lingkup kerja yang ditangani cukup luas, dari aspek Merek Dagang, Hak Cipta, Disain Industri, Rahasia Dagang dan aspek-aspek lainnya yang berhubungan dengan Hukum Bisnis seperti Kepailitan, Merger, Acquisition, Perjanjian Internasional, dan Pasar Modal. YSC secara simultan selalu mengadaptasi isu-isu dan perubahan terbaru yang terjadi di dunia Kekayaan Intelektual dan hukum Bisnis. Informasi terbaru mengenai perubahan-perubahan dalam dunia hukum yang disampaikan kepada klien merupakan kunci sukses dalam mendapatkan kepercayaan dan kepuasan dari klien-klien baik dalam dan luar negeri. YSC telah lama memasuki jaringan internasional dalam bisnis ini dan dengan menggunakan keuntungan tersebut dalam memenuhi kebutuhan klien akan informasi terbaru. Sekarang ini, YSC menjadi salah satu ‘provider’ terbesar di dunia Kekayaan Intelektual, YSC secara terus menerus memperbaharui informasi dan bertukar informasi terkini dalam bidang Kekayaan Intelektual di Indonesia dengan kolega – kolega di luar negri.


Patent
Layanan paten memberikan perlindungan hukum terhadap invensi di bidang teknologi, mencakup produk, proses, serta pengembangannya, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain. 
Merek & Rahasia Dagang
Merek Dagang terdaftar berfungsi membedakan produk atau jasa Anda dari pihak lain, serta melindungi dari penggunaan elemen yang secara visual, fonetik, atau makna serupa oleh pihak lain.
Hak Cipta
Memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengendalikan penggunaan, reproduksi, dan distribusi karyanya, sehingga melindungi kekayaan intelektual serta hak monetisasinya.
Desain Industri
Desain Industri adalah kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi visual dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis dan dapat diterapkan pada produk industri atau kerajinan tangan. 
Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari daerah tertentu, yang memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik khas akibat faktor alam, manusia, atau keduanya. Tanda ini bisa berupa nama tempat, kata, gambar, huruf, atau kombinasi yang tercantum dalam etiket atau label produk.
DTLST
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah rancangan tiga dimensi peletakan elemen-elemen, termasuk setidaknya satu elemen aktif dan interkoneksinya, yang digunakan untuk pembuatan sirkuit terpadu.
foto
Hubungi kami
Alamat:
Jl. Biak No. 7 C, Jakarta Pusat, 10150, Indonesia.

Email:
info@ysc.co.id
promo@ysc.co.id
Phone: (021) 6327281 - 63855358
WhatsApp:
0813-6962-1883
0859-4531-1881
Fax: (021) 6327283