Alamat:
Jl. Biak No. 7 C, Jakarta Pusat, 10150, Indonesia.
Email:
info@ysc.co.id
promo@ysc.co.id
Phone: (021) 6327281 - 63855358
WhatsApp:
0813-6962-1883
0859-4531-1881
Fax: (021) 6327283
ABOUT US
RUANG LINGKUP JASA KONSULTAN HUKUM
Kekayaan Intelektual : YSC secara khusus menangani ruang lingkup Kekayaan Intelektual termasuk Merek, Design, dan Hak Cipta. Dalam prakteknya menangani pemeriksaan merek dagang dan status pemeriksaan, YSC telah menghasilkan database akurat dan lengkap yang mencakup banyak data yang terdaftar dan merek yang didaftarkan di Kantor Merek Indonesia. Data-data tersebut secara terus menerus diperbaharui dengan pendaftaran merek terbaru agar untuk memperbesar ketepatan pemeriksaan merek dan untuk meyakinkan permohonan merek dari penolakan oleh Kantor Merek di kemudian hari. YSC secara aktif menunjukkan tindakan hukum untuk melindungi para pelaku bisnis di Indonesia dalam masalah merek jasa / dagang, Desain Industri dan Hak Cipta. Langkah awal yang nyata yang ditempuh biasanya dengan melindungi permohonan merek dalam setiap tahap permohonan merek. Dalam hal ini, YSC sudah biasa dengan aktifitas Pemeriksaan Awal, Pemeriksaan Merek Dagang, Pemeriksaan Status, Permohonan Pendaftaran, Jasa Pemeriksaan Perpanjangan dan keberatan dan tindakan lain yang memungkinkan yang ada hubungannya dengan setiap terbitnya Pengumuman Pemeriksaan. Langkah selanjutnya dari YSC adalah menangani masalah litigasi seperti proses pembatalan dan gugatan penghapusan. Presentasi untuk memenangkan semua kasus lebih dari 80% di tingkat Pengadilan Niaga atau Mahkamah Agung RI yang menggambarkan keprofesionalan para pengacara YSC. Perolehan lain di kasus disputasi di hukum bisnis akan menjadi referensi untuk memperoleh kredibilitas kami dalam pandangan klien-klien kami. YSC telah mempraktekan litigasi dalam kasus seperti Merger, Acquisition, Company Restructured and Reorganization, Perjanjian Internasional, Pasar Modal, Kepailitan, Hukum Perusahaan dan Hukum Merek.
Aktifitasnya dalam area bisnis ini telah meningkat dalam hukum
bisnis selama dua puluh tahun terakhir ini. Pengalamannya dalam mewakili
banyak kasus bisnis atas nama perusahaan lokal dan internasional
membuatnya dikenal sebagai pengacara yang bereputasi internasional diantara
yang lainnya. Dalam sepuluh tahun terakhir ini, beliau telah mengembangkan
ruang lingkup pekerjaannya dalam masalah Kekayaan Intelektual yang mana
permintaan untuk jasa hukum ini telah berkembang dengan pesat. Beliau telah -2-
membuat perjanjian kerjasama dengan kantor hukum asing yang bereputasi di
Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika. Sekarang ini, dengan didukung oleh banyak
staf yang ahli, Yulius Susanto Cung S.H., M.H. dapat menawarkan
perlindungan bisnis bagi klien-kliennya baik di dalam negri maupun di
berbagai negara. Dalam tindakan hukumnya, beliau telah dikenal sebagai
pengacara yang mempunyai konsep yang tajam, dalam, dan memuaskan juga
tindakannya yang cepat dalam proses sidang.
Anggota Organisasi, seperti:
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi manusia;
- Ikatan Advokat Indonesia;
- Perhimpunan Advokat Indonesia;
- INTA (International Trademark Association) di New York – U.S.A.
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Reg. No. 0456-2010.
- AIPLA (American Intellectual Property Law Association)